Sistem Informasi Desa Selanegara
1. Kepala Desa memiliki peran sebagai pemimpin Pemerintahan Desa dan bertanggung jawab atas jalannya penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.
2. Tugas utama Kepala Desa mencakup pelaksanaan pemerintahan desa, pembangunan di wilayah desa, pembinaan masyarakat desa, serta pemberdayaan warga desa.
3. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kepala Desa memiliki sejumlah wewenang sebagai berikut:
1. Memimpin jalannya pemerintahan desa.
2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
3. Mengelola keuangan dan aset desa secara penuh.
4. Menetapkan Peraturan Desa.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
6. Membina kehidupan sosial masyarakat desa.
7. Menjaga ketertiban dan ketenteraman warga desa.
8. Membina serta mengembangkan perekonomian desa.
9. Mengintegrasikan pembangunan ekonomi agar mencapai skala produktif demi kesejahteraan masyarakat desa sebesar-besarnya.
10. Mengembangkan potensi sumber pendapatan desa.
11. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna menunjang kesejahteraan masyarakat desa.
12. Mendorong kehidupan sosial masyarakat desa yang dinamis dan harmonis.
13. Mengembangkan serta melestarikan budaya lokal masyarakat desa.
14. Memanfaatkan teknologi tepat guna dalam berbagai kegiatan desa.
15. Mengoordinasikan proses pembangunan desa secara partisipatif bersama masyarakat.
16. Menjalin kerja sama dengan berbagai pihak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
17. Mewakili desa di dalam maupun di luar pengadilan, atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Hak Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya meliputi:
1. Mengajukan usulan mengenai struktur organisasi serta tata kerja Pemerintah Desa.
2. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa.
3. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, serta penghasilan sah lainnya, termasuk hak atas jaminan kesehatan.
4. Mendapatkan perlindungan hukum terhadap kebijakan yang dijalankan selama masa jabatannya.
5. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
5. Kewajiban Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya meliputi:
1. Menjunjung tinggi dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, menjalankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semangat Bhinneka Tunggal Ika.
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
3. Menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat desa.
6. Menaati dan menegakkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Menjalankan kehidupan demokratis yang berkeadilan gender.
2. Melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, profesional, efisien, efektif, bersih, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
3. Membangun kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa.
4. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa secara tertib dan baik.
5. Mengelola keuangan dan aset milik desa secara bertanggung jawab.
6. Menjalankan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa.
7. Menyelesaikan konflik atau perselisihan yang terjadi di masyarakat desa.
8. Mengembangkan perekonomian desa untuk peningkatan kesejahteraan warga.
9. Mendorong kehidupan sosial masyarakat yang harmonis.
10. Melestarikan serta membina kebudayaan lokal masyarakat desa.
11. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan yang ada di desa.
12. Mengembangkan potensi sumber daya alam serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
13. Menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat desa.
7. Dalam menjalankan tugas, fungsi, kewenangan, hak, dan kewajibannya, Kepala Desa juga memiliki tanggung jawab untuk:
1. Menyampaikan laporan pelaksanaan pemerintahan desa kepada Bupati di akhir tahun anggaran.
2. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Bupati pada akhir masa jabatan.
3. Memberikan laporan keterangan secara tertulis mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setiap akhir tahun anggaran.
4. Menyampaikan dan/atau menyebarkan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
1. Sekretaris Desa berperan sebagai pejabat struktural yang memimpin Sekretariat Desa.
2. Sekretaris Desa memiliki tugas utama untuk mendukung Kepala Desa dalam urusan administrasi pemerintahan.
3. Dalam rangka menjalankan tugas tersebut, Sekretaris Desa memiliki beberapa fungsi sebagai berikut:
1. Menangani urusan tata usaha, yang meliputi pengelolaan tata naskah dinas, surat-menyurat, pengarsipan dokumen, serta ekspedisi surat
2. Menyelenggarakan urusan umum, seperti pengelolaan administrasi perangkat desa, penyediaan fasilitas untuk perangkat desa dan kantor, persiapan rapat, pencatatan aset dan inventaris, pengelolaan perjalanan dinas, serta layanan umum lainnya.
3. Menangani urusan keuangan, termasuk pengelolaan administrasi keuangan, pencatatan sumber pendapatan dan belanja, verifikasi dokumen keuangan, serta pengadministrasian penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, anggota BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
4. Menjalankan fungsi perencanaan, seperti penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), pengumpulan data pembangunan, pemantauan serta evaluasi program, dan penyusunan laporan kegiatan.
5. Mengelola buku-buku administrasi desa sesuai bidang tugas Sekretaris Desa atau berdasarkan keputusan Kepala Desa.
6. Menjalankan tugas tambahan yang diberikan oleh Kepala Desa maupun dari instansi pemerintahan di atasnya.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN UMUM DAN TATA USAHA
1. Kepala Urusan Umum merupakan bagian dari staf dalam struktur Sekretariat Desa.
2. Kepala Urusan Umum bertanggung jawab untuk membantu Sekretaris Desa dalam hal pelayanan administrasi guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
3. Selain itu, Kepala Urusan Umum juga menjalankan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan arahan atasan.
4. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Urusan Umum memiliki sejumlah fungsi berikut:
1. Menangani tata usaha, termasuk pengelolaan tata naskah dinas.
2. Mengelola administrasi surat-menyurat secara tertib.
3. Melakukan pengarsipan dan distribusi (ekspedisi) dokumen pemerintahan desa.
4. Mengatur administrasi yang berkaitan dengan Perangkat Desa.
5. Menyediakan sarana dan prasarana bagi Perangkat Desa serta kebutuhan kantor.
6. Menyiapkan segala keperluan untuk pelaksanaan rapat-rapat.
7. Mengelola administrasi terkait aset milik desa.
8. Menangani pencatatan dan pengelolaan inventaris desa.
9. Mengelola administrasi untuk kegiatan perjalanan dinas.
10. Memberikan pelayanan umum kepada masyarakat desa sesuai bidang tugasnya.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN
1. Mendukung Sekretaris Desa dalam merancang dan menjalankan kebijakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).
2. Membantu Sekretaris Desa dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan yang tercantum dalam APBDesa.
3. Membantu Sekretaris Desa dalam menyusun laporan pelaksanaan APBDesa, baik laporan semester I, semester II, maupun laporan pertanggungjawaban akhir tahun.
4. Melaksanakan verifikasi atas bukti penerimaan dan pengeluaran dana desa atas arahan Sekretaris Desa.
5. Mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
6. Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas yang dijalankan oleh Bendahara Desa.
7. Mengoordinasikan penyelesaian atas tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR).
8. Menyusun berita acara terkait kerusakan atau kehilangan barang sebagai bagian dari proses administrasi TPTGR.
9. Memberikan pembinaan, bimbingan, dan arahan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh Bendahara Desa.
10. Membantu Sekretaris Desa dalam melakukan verifikasi atas Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
11. Menjalankan tugas tambahan yang diberikan oleh Sekretaris Desa maupun Kepala Desa sesuai dengan kebutuhan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN
1. Kepala Urusan Perencanaan merupakan bagian dari staf dalam struktur Sekretariat Desa.
2. Kepala Urusan Perencanaan bertugas memberikan dukungan kepada Sekretaris Desa dalam hal pelayanan administrasi yang menunjang pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa.
3. Selain itu, Kepala Urusan Perencanaan juga melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.
4. Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Urusan Perencanaan memiliki sejumlah fungsi sebagai berikut:
1. Mengoordinasikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan desa.
2. Menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes).
3. Menginventarisasi data dan informasi yang diperlukan untuk menunjang pembangunan desa.
4. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program-program Pemerintah Desa.
5. Menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).
6. Menyusun dan menyiapkan laporan kegiatan yang dilaksanakan oleh desa.
7. Melaksanakan tugas tambahan lainnya sesuai instruksi dari atasan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
1. Kepala Seksi Pemerintahan merupakan unsur pelaksana teknis yang bertanggung jawab di bidang pemerintahan desa.
2. Kepala Seksi Pemerintahan memiliki tugas untuk membantu Kepala Desa dalam melaksanakan kegiatan operasional yang berkaitan dengan urusan pemerintahan.
3. Dalam menjalankan tugas tersebut, Kepala Seksi Pemerintahan memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Menyelenggarakan manajemen tata kelola pemerintahan desa.
2. Menyusun draf atau rancangan peraturan perundang-undangan di tingkat desa.
3. Melakukan pembinaan dan penanganan masalah yang berkaitan dengan pertanahan desa.
4. Membina serta menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat di wilayah desa.
5. Menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat desa.
6. Melakukan pembinaan terkait administrasi kependudukan.
7. Mengatur dan mengelola penataan wilayah administratif desa.
8. Melakukan pendataan serta mengelola informasi dalam Profil Desa.
9. Menjalankan tugas-tugas kedinasan lain sesuai arahan dari atasan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN
1. Kepala Seksi Kesejahteraan merupakan unsur pelaksana teknis yang berperan di bidang kesejahteraan masyarakat.
2. Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas mendampingi Kepala Desa dalam menjalankan kegiatan operasional yang berkaitan dengan urusan kesejahteraan masyarakat.
3. Dalam pelaksanaan tugasnya, Kepala Seksi Kesejahteraan memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Melakukan kegiatan sosialisasi dan memberikan motivasi kepada masyarakat dalam bidang sosial dan budaya.
2. Melaksanakan kegiatan sosialisasi dan membangkitkan semangat masyarakat dalam bidang ekonomi.
3. Melakukan penyuluhan serta membangun kesadaran masyarakat dalam bidang politik.
4. Menyelenggarakan kegiatan edukatif dan motivatif kepada masyarakat terkait isu-isu lingkungan hidup.
5. Memberikan pendampingan dan motivasi kepada masyarakat dalam hal pemberdayaan keluarga.
6. Mendorong partisipasi masyarakat, khususnya generasi muda, dalam kegiatan kepemudaan, olahraga, dan karang taruna.
7. Menjalankan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan perintah atasan.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN
1. Kepala Seksi Pelayanan merupakan unsur pelaksana teknis yang menangani urusan di bidang pelayanan masyarakat.
2. Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan kegiatan operasional yang berkaitan dengan bidang pelayanan publik.
3. Dalam menjalankan tugasnya, Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Memberikan penyuluhan dan memotivasi masyarakat desa dalam melaksanakan hak serta kewajibannya sebagai warga.
2. Mendorong peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan desa.
3. Menjaga dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya yang hidup di tengah masyarakat desa.
4. Melestarikan nilai-nilai sosial, budaya, keagamaan, serta isu ketenagakerjaan di lingkungan desa.
5. Menangani urusan teknis terkait pelayanan administrasi pernikahan, talak, cerai, dan rujuk.
6. Melaksanakan tugas-tugas teknis yang berhubungan dengan pencatatan kelahiran dan kematian.
7. Mengelola pembangunan sarana dan prasarana penunjang kehidupan di pedesaan.
8. Menyelenggarakan pembangunan di sektor pendidikan.
9. Menjalankan program pembangunan di bidang kesehatan masyarakat.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN
1. Kepala Dusun merupakan unsur pelaksana wilayah yang berperan sebagai satuan tugas kewilayahan dan bertugas mendukung Kepala Desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan di wilayah dusun yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Membina ketenteraman dan ketertiban, melaksanakan perlindungan masyarakat, mengelola mobilitas penduduk, serta menata dan mengelola wilayah dusun.
3. Dalam rangka menjalankan tugas tersebut, Kepala Dusun memiliki fungsi sebagai berikut:
1. Mengawasi pelaksanaan kegiatan pembangunan yang berlangsung di wilayah dusun.
2. Melakukan pembinaan kepada masyarakat guna meningkatkan kepedulian dan kemampuan warga dalam menjaga lingkungan tempat tinggalnya.
3. Mendorong pemberdayaan masyarakat untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan di tingkat dusun.
4. Melaksanakan tugas-tugas tambahan lainnya sesuai arahan dari Kepala Desa.